Setelah Pemerintah menetapkan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai salah satu pendukung untuk menuntaskan program Wajar Dikdas 9 Tahun, ternyata kebijakan BOS tersebut belum mampu menjamin seluruh masyarakat untuk dapat sekolah, terutama bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada MI dan MTs maupun lembaga penyelenggara Wajar Dikdas setara MI dan MTs, hanya mampu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus dikeluarkan masyarakat, tetapi tidak mampu untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan, sehingga banyak siswa miskin yang tidak sanggup atau melanjutkan pendidikannya karena harus mengeluarkan biaya untuk buku, transportasi, seragam madrasah, sepatu, buku tulis atau biaya lainnya yang tidak dapat dipenuhi dari dana BOS. Sementara kita semua melihat bahwa mayoritas siswa madrasah berasal dari keluarga kurang mampu bahkan dapat dikategorikan miskin.
Untuk mencegah terjadinya anak putus sekolah yang disebabkan faktor ketidakmampuan ekonomi dan sekaligus menarik anak usia sekolah yang tidak sekolah agar masuk sekolah serta dalam rangka pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang terjangkau oleh pendidikan, Kementerian Agama melalui APBN menetapkan program “Bantuan Beasiswa Siswa Miskin” yang diberikan kepada sebagian siswa miskin di tingkat MI/MTs/MA, walaupun jumlah siswa yang mendapatkan bantuan ini masih sangat terbatas.
Program “Bantuan Beasiswa Siswa Miskin” ini dananya berasal dari APBN yang diserahkan kepada Kanwil masing-masing sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah dalam rangka meningkatkan akses pendidikan yang lebih luas, sehingga terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah khusunya bagi siswa yang berada pada madrasah swasta. Bagi siswa miskin yang berada pada madrasah negeri, program Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) ini telah dialokasikan pada masing-masing DIPA madrasah negeri sebagai satuan kerja.
Dengan program Bantuan Beasiswa Siswa Miskin ini, diharapkan dapat membantu sebagian siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin di lingkungan madrasah dalam membiayai sebagian kebutuhan pendidikannya, sehingga dapat menyelesaikan pendidikannya, bahkan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Untuk Selengkapnya buku pedoman bantuan beasiswa miskin (BSM) tahun 2012, silahkan download disini
Sumber: http://madrasah.kemenag.go.id
Judul artikel: Pedoman Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun 2012.
Anda boleh mengcopy artikel ini jika bermanfaat, jangan lupa mencantumkan url dibawah sebagai sumbernya.
URL: https://memetmulyadi.blogspot.com/2012/05/pedoman-bantuan-beasiswa-siswa-miskin.html
Terimakasih atas kunjungan anda.
Related posts:
Info Pendidikan
- Cara Menutup / Keluar dari Exambrowser Client UNBK
- Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015
- Daftar Urut Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Mapel Agama dan Umum Tahun 2013
- Pedoman Bantuan Siswa Miskin (BSM) 2013
- Panduan Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2013
- Long List Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah 2013
- Soal dan Lembar Jawaban UN 2013 Gunakan Barcode
- POS dan Kisi-kisi UAMBN MI, MTs dan MA 2013
- Kisi-Kisi Ujian Nasional 2012/2013
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan UN
- Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional 2012/2013
- Kis-Kisi UN tahun Pelajaran 2012-2013
- Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2012-2013
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012-2013
- Pengumuman Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah dalam Jabatan
- Contoh LJUN SMP/MTS 2012
- Ujian Nasional 2012: Jadwal, Permendikbud, dan Kisi-kisi
- PEDOMAN TEKNIS PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH
- Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)2012
- Daftar Urut Prioritas (Long List) Sementara Calon Peserta SertifikasiGuru Madrasah 2012
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012
- Permendikbud, POS, Kisi-Kisi/SKL, Tanya Jawab, dan Slide Presentasi UNTahun Pelajaran 2011/2012
- Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah(SK Dirjen Pendis No: DJ.I/DT.I.I/1586/2011)
- PEDOMAN OPERASIONAL KERJA (POK) BSM TAHUN 2011
dalam program yg diberikan pemerintah melalui APBN guna membantu masyarakat untuk pendidikan putra putri nya antara BSM n dana BOS,Ternyata banyak yg disalah gunakan/dslewengkan oleh pihak pihak sekolah untuk kpentingan pribadi mereka.contoh nya banyak terjadi di sekolah2 lingkup wilayah kota maupun kabupaten tegal jawa tengah.bagai mana dinas terkait mengsikapi hal ini,,,,,,,????????
BalasHapus