Pedoman Bantuan Siswa Miskin (BSM) 2013

Pedoman Bantuan Siswa Miskin (BSM) 2013 ~ Planet Studi Sains (Plassa). Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), selanjutnya disebut Program (BSM), adalah program nasional yang bertujuan untuk:
(1) mengurangi kendala siswa miskin untuk bersekolah,
(2) membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik,
(3) mencegah putus sekolah, dan
(4) menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah.

Kesemuanya ini pada akhirnya mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun bahkan hingga tingkat menengah atas, serta membantu kelancaran program sekolah.
Program BSM merupakan bantuan dari Pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada anak-anak usia sekolah sesuai kriteria sasaran yang ditetapkan. Program ini diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah dari semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK, MI, MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin agar anak-anak dapat terus bersekolah hingga pendidikan tertinggi.

Dana Program BSM bersumber dari APBN dan disalurkan secara bertahap melalui DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag) mulai dari Kemenag Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi hingga Madrasah Negeri sesuai ketentuan. Sejumlah siswa yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan akan menerima dana Program BSM menurut jenjang pendidikan.
Sasaran dan Alokasi Program
Sasaran Program BSM di madrasah adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin.
Kepada setiap siswa yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu BSM dan siswa yang
berhak sesuai kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima dana Program BSM, berhak menerima
bantuan sebesar :
- untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah : Rp 225.000,- /siswa/semester, atau Rp 550.000,- /siswa/tahun
- untuk siswa Madrasah Tsanawiyah : Rp 375.000,- /siswa/semester, atau Rp 750.000,- /siswa/tahun
- untuk siswa Madrasah Aliyah : Rp 500.000,- /siswa/semester, atau Rp 1.000.000,- /siswa/tahun
Selain manfaat diatas pada tahun 2013 Siswa Penerima BSM juga mendapat manfaat sebesar :
Rp. 200.000/siswa, kecuali siswa penerima BSM yang bersumber dari buffer BSM.

Pertanyaan serta pengaduan mengenai Program BSM dan pelaksanaannya dapat disampaikan kepada:
Direktorat Pendidikan Madrasah
Gedung Utama Kementerian Agama C.707
Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta
Email : bsm@madrasah.kemenag.go.id
Telepon : 021 3459273

Selengkapnya Pedoman BSM 2013 dapat di download disini 
atau untuk Pedoman BSM 2013 APBN-P download disini

Related posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda.