Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2012

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dari  transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke provinsi pada tahun 2012.

Pelaksanaan program BOS akan diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
  3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  yang  mengatur  mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008  Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan  habis  pakai,  dan  biaya  tak  langsung  berupa  daya,  air,  jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.   Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi  dan  personalia  yang  diperbolehkan  dibiayai  dengan  dana  BOS.  Secara detail   jenis   kegiatan   yang   boleh   dibiayai   dari  dana   BOS   dibahas   pada   babberikutnya.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap   pembiayaan   pendidikan   dalam   rangka   wajib   belajar   9   tahun  yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan     pungutan     bagi     seluruh     siswa     SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT  (Terbuka)  negeri  terhadap  biaya  operasi  sekolah,  kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan  pungutan  seluruh  siswa  miskin  dari  seluruh  pungutan  dalambentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB                                       :      Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP        :      Rp 710.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana
Pada  tahun  anggaran  2012,  dana  BOS  akan  diberikan  selama  12  bulan untuk periode   Januari   sampai   Desember   2012,   yaitu   semester   2   tahun  pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode  3  bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis sehingga proses penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah tersebut akan  ditentukan  oleh  Kementerian  Keuangan  berdasarkan usulan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tim Manajemen BOS Sekolah

1.  Penanggung Jawab:  Kepala Sekolah
2.  Anggota : a.  Bendahara BOS sekolah; b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah: a.  Mengisi dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C); b. Membuat   RKAS   yang   mencakup   seluruh   sumber   penerimaan   sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2); c. Melaporkan  perubahan  data  siswa  setiap  triwulan  kepada  Tim  BOS Kabupaten/Kota (jika ada); d. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada; e.  Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan; f. Mengumumkan  besar  dana  yang  diterima  dan  dikelola  oleh  sekolah  dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03); g. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04); h. Bertanggung jawab   secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya; i.   Membuat  laporan  triwulanan  penggunaan  dana  BOS  (Formulir  BOS-K7). Laporan   ini   disimpan   di   sekolah   dan   diserahkan   ke   SKPD   Pendidikan Kabupaten/Kota tahunan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya; j.   Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir  BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6); k.  Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; l.   Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05); m. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota; n. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran BOS-K7).

4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah: a.Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan; b.Menginformasikan  secara  tertulis  rekapitulasi  penerimaan  dan penggunaan dana   BOS   kepada   orang   tua   siswa   setiap   semester   bersamaan   dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport; c.Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain; d.Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.

PENGGUNAAN DANA BOS
Penggunaan   dana   BOS   di   sekolah   harus   didasarkan   pada   kesepakatan   dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.

Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:
Tabel komponen kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana BOS


Tabel komponen kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana BOS2





Tabel komponen kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana BOS3


Tabel komponen kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana BOS4


Tabel komponen kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana BOS5
 Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
1.    Prioritas  utama  penggunaan  dana  BOS  adalah  untuk  kegiatan  operasional sekolah;
2.    Bagi  sekolah  yang  telah  menerima  DAK,  tidak  diperkenankan  menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3.    Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4.    Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah.
Larangan Penggunaan Dana BOS 1.  Disimpan dengan maksud dibungakan; 2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membiayai  kegiatan  yang  tidak  menjadi  prioritas  sekolah  dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5.  Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 6.  Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM; 7.  Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 8.  Membangun gedung/ruangan baru; 9.  Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 10.  Menanamkan saham; 11.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12.  Membiayai  kegiatan  penunjang  yang  tidak  ada  kaitannya  dengan  operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
13. Membiayai   kegiatan    dalam    rangka    mengikuti  pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PENGADUAN MASYARAKAT
 Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat menghubungi telepon dengan nomor 177 atau menghubungi:
™  Alamat web           :           www.bos.kemdikbud.go.id
™  Nomor telepon     :           0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276
(bebas pulsa)  021-5725980 dan 021-5725632
™  Faksimil                 :           021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
™  Email                      :           bos@kemdikbud.go.id
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2011, Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.
Download:



Related posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda.